3 KALI PERTEMUAN GAGAL TOTAL, FORUM RESMI LAPORKAN PT BSL & PT ADJ KE DISNAKERTRANS DAN KEMENAKER RI
Sukabumi || Fokus Tajam.com
Forum Silaturahmi Organisasi Kecamatan (FSOK) mengambil langkah hukum tegas setelah tiga kali pertemuan mediasi mengenai pelanggaran upah minimum dan hak normatif di PT. Bintang Sukses Lestari (PT. BSL) dan PT. Aneka Dasuib Jaya (PT. ADJ) berakhir tanpa kepastian.
Kegagalan pertemuan terakhir pada 18 November 2025 di Kopi Kandang yang difasilitasi oleh Forkopimcam menjadi puncak kekecewaan, karena perusahaan konsisten tidak menghadirkan pimpinan yang memiliki otoritas pengambilan keputusan.
Hari ini, Forum Silaturahmi Organisasi Kecamatan secara resmi mengirimkan surat Laporan dan Permintaan Intervensi kepada dua institusi utama:
Disnakertrans Kabupaten Sukabumi: Laporan ini menuntut diskresi pemeriksaan mendalam terkait klaim status Usaha Mikro PT. BSL (yang mempekerjakan 1.100 karyawan) dan kepatuhan BPJS. FSOK mendesak Disnakertrans segera mengeluarkan Panggilan Wajib kepada Direktur kedua perusahaan.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI: Laporan ke pusat ini bertujuan meminta intervensi langsung dari Kemenaker RI untuk memanggil Direktur Utama PT. BSL (Jimmy Kalter, S.H.) dan PT. ADJ (Byoungsun Bae), serta mengawasi proses penyelesaian kasus yang bersifat sistematis ini.
Laporan FSOK didasarkan pada bukti konkret yang terungkap dalam pertemuan, membuktikan adanya Tindak Pidana Ketenagakerjaan:
Pelanggaran UMK: PKS menunjukkan upah harian terendah adalah Rp60.000 (untuk 3 bulan pertama), yang setara dengan upah bulanan Rp1.500.000. Upah ini jelas melanggar Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukabumi, sesuai Pasal 90 Ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003.
Pengalihan Tanggung Jawab: Perwakilan PT. BSL (HRD Yadi) mengakui hanya bisa “berusaha mendorong” Prinsipal untuk menyelesaikan upah. Forum Silaturahmi Organisasi Kecamatan menegaskan, upaya ini tidak menghapus tanggung jawab PT. BSL sebagai majikan langsung, dan PT. ADJ sebagai Prinsipal yang menyetujui skema upah ilegal.
Kekurangan BPJS: PT. BSL mengakui pembayaran iuran kesehatan formal yang minim (sekitar Rp35.000) dan harus “menomboki” kekurangan biaya layanan Klinik Bonggas (Rp120.000), menunjukkan alokasi anggaran hak normatif yang tidak sesuai ketentuan.
Forum Silaturahmi Organisasi Kecamatan menyatakan bahwa langkah ini adalah kesempatan terakhir bagi kedua perusahaan untuk menunjukkan itikad baik dan kepatuhan.
“Setelah tiga kali pertemuan gagal karena perwakilan tidak berwenang, kami tidak akan buang waktu lagi. Kami mendesak Disnakertrans dan Kemenaker RI untuk segera memanggil dan memaksa Direktur PT. BSL dan PT. ADJ menandatangani Komitmen Pembayaran Upah Terutang (Back Pay) dan penyesuaian UMK,” tegas Ketua Forum Silaturahmi Organisasi Kecamatan.
“Jika panggilan resmi dari negara, baik dari pusat maupun daerah, kembali diabaikan, kami akan segera melayangkan Laporan Pidana resmi ke Polres Sukabumi. Pelanggaran UMK adalah Tindak Pidana Kejahatan yang diancam pidana penjara 4 tahun dan denda Rp400 Juta, dan FSOK akan memastikan hukum ditegakkan,” tutupnya.
Timred

