Diduga ijin SLF,PBG dan SKRK belum di. Kantongi, Kadis Tataruang Bungkam, PT Kino Gas pol Pembangunan, Penegak Perda Di nilai tutup Mata,
fokus tajam- Perusahaan KINO yang pernah melakukan pemberhentian masal dikarnakan alasan Efisiensi dan tutup, tiba tiba melakukan Pembangunan atau pengembangan pabrik baru (pabrik makanan/roti) hal ini dicoba di konfirmasi ke pada pihak PT. KINO minggu kemarin, proses ijin ijin yang sudah dikantongi oleh pihak KINO akan tetapi setelah menunggu cukup lama pihak manajemant atau hary tidak bisa dijumpai/tidak mau menemui awak media, menurut satpam bapak lagi rapat ungkapnya.
Sumber rakyat setempat mempertanyakan keberadaan Pembangunan baru PT.KINO menurut mereka belum ada ijin lingkungan yang baru, akan tetapi untuk ijin kebisingan mereka sudah meminta ijin ke pada RT 04 yang hanya memberikan kompensasi Rp.3,5 Juta.
Masih menurut Sumber Rakyat tidak ada manfaat yang diterima dengan keberadaan Pembangunan pengembangan pabrik baru PT. KINO terhadap kami. Dikarnakan hal ini sudah sering terjadi dilakukan oleh pihak PT. KINO dari tahun tahun sebelumnya, pemberhentian masal delapan bulan kemudian muncul produk baru itu pun dengan rekrutman karyawan tenaga harian.
Dan kami pastikan RT.04 paling hanya beberapa orang saja yang diterima dengan alasan standar yang diterapkan managamant karyawan harus atau minimal SMA, sekelas OB aja harus SMA ujar sumber rakyat yg tidak mau di sebutkan.
Sementara itu pihak kepala dinas tataruang diminta keterangan seputar Pembangunan Gedung tiga lantai yang dilaksanakan pihak PT.KINO apakah sudah ada ijin PBG, SKRK ijin lingkungan baru dari warga RT.04 atau pun sindirnya tidak memberikan jawaban atau respon sama sekali, dan terkesan tutup mata.
Iwan ketua harian Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan Daerah (AMPAD) saat diminta tanggapan seputar permasalahan tersebut diatas, sangat disayangkan sikap kadis tataruang tidak mau memberikan klarifikasi atau informasi seputar permasalahan tersebut diatas, dan jika memang benar terbukti adanya dugaan ijin ijin yang belum dikantongin oleh pihak PT.KINO tugas penegak hukum PERDA lah dalam hal ini SATPOL PP Kabupaten yang seharus bertindak untuk pemberhentian sementara seluruh kegiatan atau aktifitas Pembangunan PT. KINO sebelum ijin ijin nya selesai, jangan jadikan alasan ijin lagi diproses mereka sudah melakukan kegiatan Pembangunan.
RedDiduga ijin SLF,PBG dan SKRK belum di. Kantongi, Kadis Tataruang Bungkam, PT Kino Gas pol Pembangunan, Penegak Perda Di nilai tutup Mata,
Sukabumi – Perusahaan KINO yang pernah melakukan pemberhentian masal dikarnakan alasan Efisiensi dan tutup, tiba tiba melakukan Pembangunan atau pengembangan pabrik baru (pabrik makanan/roti) hal ini dicoba di konfirmasi ke pada pihak PT. KINO minggu kemarin, proses ijin ijin yang sudah dikantongi oleh pihak KINO akan tetapi setelah menunggu cukup lama pihak manajemant atau hary tidak bisa dijumpai/tidak mau menemui awak media, menurut satpam bapak lagi rapat ungkapnya.
Sumber rakyat setempat mempertanyakan keberadaan Pembangunan baru PT.KINO menurut mereka belum ada ijin lingkungan yang baru, akan tetapi untuk ijin kebisingan mereka sudah meminta ijin ke pada RT 04 yang hanya memberikan kompensasi Rp.3,5 Juta.
Masih menurut Sumber Rakyat tidak ada manfaat yang diterima dengan keberadaan Pembangunan pengembangan pabrik baru PT. KINO terhadap kami. Dikarnakan hal ini sudah sering terjadi dilakukan oleh pihak PT. KINO dari tahun tahun sebelumnya, pemberhentian masal delapan bulan kemudian muncul produk baru itu pun dengan rekrutman karyawan tenaga harian.
Dan kami pastikan RT.04 paling hanya beberapa orang saja yang diterima dengan alasan standar yang diterapkan managamant karyawan harus atau minimal SMA, sekelas OB aja harus SMA ujar sumber rakyat yg tidak mau di sebutkan.
Sementara itu pihak kepala dinas tataruang diminta keterangan seputar Pembangunan Gedung tiga lantai yang dilaksanakan pihak PT.KINO apakah sudah ada ijin PBG, SKRK ijin lingkungan baru dari warga RT.04 atau pun sindirnya tidak memberikan jawaban atau respon sama sekali, dan terkesan tutup mata.
Iwan ketua harian Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan Daerah (AMPAD) saat diminta tanggapan seputar permasalahan tersebut diatas, sangat disayangkan sikap kadis tataruang tidak mau memberikan klarifikasi atau informasi seputar permasalahan tersebut diatas, dan jika memang benar terbukti adanya dugaan ijin ijin yang belum dikantongin oleh pihak PT.KINO tugas penegak hukum PERDA lah dalam hal ini SATPOL PP Kabupaten yang seharus bertindak untuk pemberhentian sementara seluruh kegiatan atau aktifitas Pembangunan PT. KINO sebelum ijin ijin nya selesai, jangan jadikan alasan ijin lagi diproses mereka sudah melakukan kegiatan Pembangunan.
Red