Uncategorized

Sunandar, S.H menyebut Proses Hukum perdata tergugat Manager Cabang FIF Sukabumi terus berlanjut. Deni Ketua LSM GMBN beserta anggotanya siap mengawal sampai tuntas.

Fokustajam|| Sukabumi – Agenda sidang hari ini Selasa Tanggal 29 Juli 2025 di Pengadilan Negeri Jalan Bhayangkara No. 103 Kota Sukabumi adalah putusan hasil mediasi antara penggugat atas nama Novi Ayu Lestari yang didampingi Sunandar, S.H selaku pengacaranya dengan tergugat bernama Raden Ferry Firmansyah sebagai Manager Cabang FIF Sukabumi.Kata Sunandar, S.H” perkara ini terus berlanjut proses hukum perdata nya karena sudah dilakukan 3 kali mediasi namun tidak ada titik temu. Perkara gugatannya adalah perbuatan melawan hukum ( PMH ) tentang dugaan pemalsuan surat kuasa dari Novi untuk penerbitan Akta Jaminan Fidusia kredit Motor oleh tergugat.Atas perbuatannya tergugat dituntut ganti rugi materiil sebesar 1 miliar dan imaterill 1 Miliar juga, jadi total 2 miliar.”kata Sunandar. Sidang berikutnya diagendakan tanggal 5 Agustus 2025 adalah untuk mendengarkan jawban dari tergugat.Sementara Deni, Sopian selaku Ketua LSM Gerak Maju Bersatu Nusantara ( GMBN ) bersama anggotanya siap mengawal perkara ini sampai tuntas. Deni berujar bilamana nanti ada pihak yang bermain tidak obyekyif dalam perkara ini, maka kami tak segan – segan akan menggerakan masanya untuk mengepung pengadilan tersebut diatas.

Timred

fokustajam

fokustajam.com menyajikan berita berdasarkan fakta, berimbang, tajam dan terpercaya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *