Uncategorized

Ruswandi Ketua Aliansi Indonesai bongkar sindikat perdagangan orang dari Sukabumi ke timur tengah ( TPPO )

Fokustajam|| Sukabumi – Permenkaker No. 260 Tahun 2015, bukan 2016, tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah

Ancaman hukuman bagi pelaku pemberangkatan TKI ilegal ke Timur Tengah adalah maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 81 UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Dalam kasus perdagangan orang ke Timur Tengah, pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal tersebut karena mereka telah melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan mengirimkan pekerja migran secara ilegal dan tidak memberikan perlindungan yang memadai kepada korban.

Contoh kasus perdagangan orang ke Timur Tengah yang diungkap oleh Ruswandi saat ini yang dilakukan oleh sponsor Haji Asep, Cepi, Erna dan Halimah, menunjukkan bahwa pelaku dapat meraup keuntungan besar dari aktivitas ilegal ini, namun juga menghadapi risiko hukuman yang berat jika tertangkap

Kini Ruswandi sedang mengurus kepulangan TKI ilegal bernama Nuraeni Kampung Lio RT004/002 Desa Cibitung Kecamatan Sagaranten Kab Sukabumi jabar dari Irak ke Indonesia. Awalnya Nuraeni dijanjikan kerja di Dubai namun dikirim ke Irak plus gaji tak jelas. Sekarang dia kerja di Irak kurang lebih 8 bulan

Saat di hubungi via WhatApp nya, Erna salahsatu sponsor yang memberangkatkan Nuraeni ke Irak tak merespons nya.

Timred

fokustajam

fokustajam.com menyajikan berita berdasarkan fakta, berimbang, tajam dan terpercaya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *