Hotman Paris sebut tom Lembong harus hadir di sidang kasus impor gula meski dapat abolisi
Fokustajam||Jakarta- Kuasa hukum dari Direktur PT Angels Products, Tony Wijaya, Hotman Paris, menilai eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong harus hadir untuk memberikan keterangan dalam kasus importasi gula yang kini menjerat sembilan pihak korporasi. “Nanti dalam persidangan, misalnya, mutlak harus hadir Tom Lembong,” ujar Hotman Paris saat konferensi pers di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025).
Hotman mengatakan, keterangan Tom dibutuhkan untuk menjelaskan tindakan yang dulu didakwa memperkaya para pihak korporasi.
Karena yang dituduhkan, dia melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya klien kami, sembilan importir ini,” kata Hotman.
Namun, karena abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto meniadakan proses dan akibat hukum terhadap Tom Lembong. “Tapi kalau Tom Lembongnya dikatakan proses hukumnya sudah ditiadakan, jadi bagaimana bisa dibuktikan bahwa dia melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya klien kami,” katanya.
Hari ini, Hotman dan kuasa hukum sembilan korporasi meminta agar Kejaksaan Agung, melalui jaksa penuntut umum, menghentikan proses hukum yang tengah berlangsung.
“Ya hari ini kami dari kuasa hukum sembilan importir swasta akan memohon kepada Kejaksaan Agung cq (casu quo atau dalam hal ini) JPU agar surat dakwaan terhadap sembilan importir swasta ini ditarik, dicabut dari Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat,” kata Hotman.
Hotman juga meminta, paling tidak majelis hakim selaku pemimpin sidang menghentikan perkara ini dan mencoretnya dari daftar buku perkara karena Tom Lembong selaku tersangka utama telah dibebaskan dari semua beban hukumnya. “Dalam keppres tentang abolisi Tom Lembong jelas-jelas disebutkan menghentikan semua proses hukum dan akibat hukumnya. Proses hukum apa? Ya, kasus gula, kasus impor gula,” lanjutnya. Diberitakan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, permohonan abolisi itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto ke DPR lewat Surat Presiden nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama Saudara Tom Lembong,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025).