Uncategorized

Satpol PP Sukabumi Hentikan Aktivitas Penggalian Tanah Tak Berizin di Gunungguruh.

Sukabumi, Fokus Tajam || Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi bertindak cepat menanggapi aduan masyarakat terkait dugaan aktivitas penggalian tanah tanpa izin di wilayah Kecamatan Gunungguruh.

Lokasi penggalian berada di Kampung Lebak Muncang, RT 39/19, Desa Cikujang, yang rencananya akan digunakan untuk pembangunan perumahan Prima Mulia Residen. Warga melaporkan bahwa aktivitas ini dikhawatirkan menimbulkan dampak serius, mulai dari potensi longsor, kerusakan jalan, hingga polusi lingkungan.

Satpol PP dan ESDM Lakukan Peninjauan

Kepala Seksi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Cecep Supriadi, mengungkapkan pihaknya turun langsung bersama Kabid Garda Satpol PP Muhamad Asep, ESDM Provinsi Jawa Barat, dan Kasi Trantib Kecamatan Gunungguruh untuk memeriksa kondisi lapangan.

“Hasil pengecekan menunjukkan bahwa pengerjaan cut and fill belum dimulai karena pihak pengembang masih menunggu izin resmi. Bahkan akses jalan yang akan digunakan diketahui merupakan tanah milik Pemerintah Daerah yang dikelola oleh DLH,” jelas Cecep, Rabu (1/10/25).

Imbauan Tegas Satpol PP

Cecep menegaskan bahwa setiap bentuk penggalian tanah wajib mengantongi izin dari instansi berwenang. Tanpa izin, seluruh aktivitas otomatis dihentikan.

“Kami imbau masyarakat, kontraktor, maupun pengusaha agar tidak melakukan aktivitas penggalian sebelum ada izin resmi. Saat ini, pekerjaan dihentikan sementara sesuai surat yang sudah dikeluarkan pihak kecamatan,” tegasnya

Satpol PP menekankan komitmennya untuk terus mengawal setiap aktivitas yang berpotensi melanggar aturan serta berdampak pada masyarakat dan lingkungan.

Timred

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *