Uncategorized

HARAPAN BEBAS ITU AKHIRNYA PUPUS AMMAR ZONI KEMBALI BERULAH

Jakarta, Fokus Tajam || Untuk keempat kalinya, aktor Ammar Zoni terjerat kasus yang sama, yakni narkoba.

Dalam kasus ini, mantan suami Irish Bella itu diduga ikut terlibat peredaran narkoba di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Rutan Salemba diketahui tempat penahanan Ammar Zoni atas kasus narkoba sebelumnya.

Sudah menjalani hukuman 3 tahun lebih, aktor 32 tahun ini dijadwalkan akan bebas pada Januari 2026.

Sayang, harapan bebas itu akhirnya pupus.

Ammar Zoni kembali tergoda melakukan kesalahan yang sama.

Ammar Zoni kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan pasal-pasal tersebut, Ammar Zoni terancam pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda hingga Rp 10 miliar.

Timred

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *