Uncategorized

Diduga Ada Modus Pembelian Pertalite Bersubsidi Menggunakan Motor Tander di Salah Satu SPBU Purwakarta

Purwakarta, Fokus Tajam || Aktivitas di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Purwakarta menjadi sorotan publik. Berdasarkan pantauan di lapangan pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, tampak antrean kendaraan roda dua cukup panjang saat pengisian bahan bakar jenis Pertalite.

Namun, di sela antrean tersebut terlihat adanya dugaan modus pembelian Pertalite bersubsidi menggunakan motor tander (motor dengan tangki besar atau dimodifikasi) yang diduga untuk dijual kembali secara eceran. Praktik semacam ini, jika benar terjadi, dapat melanggar aturan mengenai pendistribusian dan penggunaan BBM bersubsidi.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pasal 53 huruf (b) menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi dapat dikenai sanksi pidana.

Masyarakat berharap pihak terkait, termasuk Pertamina dan aparat penegak hukum, dapat melakukan pengawasan lebih ketat terhadap pendistribusian BBM bersubsidi agar benar-benar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi yang merugikan masyarakat luas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *