Uncategorized

Jual pupuk subsidi diatas HET bisa kena pidana 20 Tahun penjara dan denda 1 miliar

Sukabumi || Fokus Tajam.com

Taufik aktivis sosial akan mengawasi terus penyaluran pupuk bersubsidi agar tetap sesuai aturan dan tidak melanggar harga eceran tertinggi ( HET ) untuk melindungi kepentingan petani

Pupuk subsidi pemerintah merk urea dan NPK (Ponska) biasanya dijual dalam kemasan 50 kg per karung. Harga eceran tertinggi (HET) untuk pupuk subsidi tahun 2025 adalah sebagai berikut

  • Urea: Rp 2.250/kg
  • NPK: Rp 2.300/kg

Jadi harga per karung (50 kg) adalah:

  • Urea: Rp 112.500 (50 kg x Rp 2.250/kg)
  • NPK: Rp 115.000 (50 kg x Rp 2.300/kg).
    Jika petani tebus perpaket berarti 100 kg = 227.500.

Namun kata Taufik ” sangat disayangkan kadang harga jual suka dimainkan oleh para oknum distributor pupuk subsidi nya. Para oknum bisa menjual melebihi HET. Kecurangan itu bisa terjadi akibat lemahnya pungsi pengawasan dari SATGASSUS pupuk subsidi dan Dinas terkait

Salah satu contoh Distributor/Kios pupuk subsidi di Kampung Ancaen Desa Hegarmanah Kec. Sagaranten Kab Sukabumi diduga menjual perpaket ke para petani itu di atas HET

Hal itu diketahui setelah Taufik bincang – bincang dengan awak media, bahwa hasil penelusuran mereka dilapangan dan bertemu langsung dengan para petani nya.

Taufik nyebut jika ada Distributor/kios menjual pupuk bersubsidi di atas HET itu adalah pelanggaran serius dan dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sanksinya meliputi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar

Saat dikonfirmasi awak Media Via WhatsApp nya kepada inisial DH selaku distributor/Kios pupuk di Kampung Ancaen untuk memastikan hal diatas ( 29/10/25 ) namun sayang dia tak merespons nya

Sementara kata Taufik, Saya bersyukur karena ada kabar baik datang untuk seluruh petani di Indonesia, termasuk para petani di Kota dan Kab Sukabumi. Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pertanian (Kementan) secara resmi menurunkan 20% Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk berbagai jenis pupuk.

Dia menjelaskan untuk harga pupuk Urea harganya Rp 1.800 per kilogram atau Rp 90.000 per 50 kilogram, turun 20 persen dari harga sebelumnya yaitu Rp 112.500 per sak atau Rp 2.250 per kg. Sedangkan NPK Phonska harganya saat ini adalah Rp 1.840 per kilogram atau Rp 92.000 per 50 kilogram.

Pupuk NPK Kakao harganya Rp 2.640 per kilogram, atau Rp 132.000 per 50 kilogram.
Pupuk ZA harganya Rp 1.360 per kilogram atau
Rp 68.000 per 50 kilogram, dan pupuk organik Petroganik adalah Rp 640 per kilogram atau Rp 25.600 per 40 kilogram.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian No. 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 Tahun 2025 dan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2025 lalu.

Timred

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *