Uncategorized

Cek Faktanya❗Diduga BACALEG DPRD Kab Sukabumi Tahun 2024 lakukan manipulasi data Tes Kesehatan atas nama RSUD BUNUT

Sukabumi || Fokus Tajam.com

Tersiar kabar bahwa ada beberapa Bakal Calon Legislatif ( BACALEG ) DPRD Kabupaten Sukabumi di bulan Mei tahun 2023 diduga kuat lakukan manipulasi data Medical Check Up atau tes kesehatan.

Hal itu dilakukan para oknum untuk memenuhi salah satu persyaratan ikut pemilu legislatif di tahun 2024 sesuai aturan yang tertuang dalam pasal 240 h Undang – Undang No.7/2017 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023. Pada Pasal 11 ayat (1) huruf H disebutkan persyaratan administrasi bakal calon legislatif adalah sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Dalam surat keterangan Medical Check Up tersebut di keluarkan oleh Dokter pemeriksa dari pihak RSUD R. Syamsudin, S.H ( BUNUT )

Menyoroti hal diatas Taufik Aktivis sosial angkat bicara bahwa jika Calon legislatif (caleg) yang terbukti memalsukan surat keterangan medical check up dapat dikenakan sanksi pidana.

Menurutnya” Pemalsuan dokumen, termasuk surat keterangan medis untuk persyaratan pendaftaran pemilu, merupakan tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Berikut rinciannya:
Jerat Pidana Umum (KUHP): Tindak pidana pemalsuan surat diatur dalam Pasal 263 KUHP. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

Jerat Pidana Pemilu (UU Pemilu): Sesuai UU Pemilu, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 72.000.000 (tujuh puluh dua juta rupiah).

Konsekuensi Administratif: Selain sanksi pidana, penggunaan dokumen palsu juga dapat berakibat pada pembatalan status sebagai calon, diskualifikasi, atau bahkan pembatalan status caleg terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP).

Taufik menegaskan” baik pihak yang membuat surat palsu maupun pihak yang menggunakannya (dalam hal ini caleg) sama-sama dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Apa lagi sekarang para oknum sudah duduk di kursi DPRD kabupaten Sukabumi.

Saat dikonfirmasi awak Media via WhatsApp kepada para oknum Dewan terpilih salah satu nya berinisial SH, tak merespon nya. Ada respon dari inisial RAH, dia berkata lupa lagi karena ini sudah lama.”ujarnya

Sementara keterangan dari pihak RSUD BUNUT (18/11/25 ) data tersebut bisa kami buka namun pihak media harus bersurat secara resmi sebab ini menyangkut data pribadi.

Timred

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *