Dana Ngendap Rp234 Triliun di Bank, BPK Siap Bongkar Pejabat Bermain Bunga: Uang Rakyat Jadi Mesin Laba Terselubung
JAKARTA – Fokus Tajam.com
Skandal besar keuangan daerah mulai menguak. Di balik dana pemerintah daerah (pemda) senilai Rp234 triliun yang mengendap di bank, terselip dugaan praktik permainan bunga deposito yang berpotensi merugikan keuangan negara
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kini tengah mempersiapkan investigasi menyeluruh untuk membongkar siapa saja pihak yang “bermain di bawah meja” dengan uang rakyat.
“Kalau ada perbedaan bunga antarbank dan tak bisa dijelaskan, itu bisa dianggap merugikan negara. Pemda harus hati-hati,” tegas Purbaya di kompleks Kemenkeu, Kamis (23/10).
Menurut Purbaya, dana publik bukan alat mencari keuntungan, melainkan instrumen untuk menggerakkan ekonomi rakyat. Namun faktanya, triliunan rupiah malah ‘diparkir manis’ di perbankan demi bunga deposito.
Data Bank Indonesia per September 2025 mencatat, dana pemda yang mengendap mencapai Rp234 triliun.
Daerah dengan endapan tertinggi: DKI Jakarta Rp14,68 triliun, Jawa Timur Rp6,84 triliun, Kota Banjarbaru Rp5,17 triliun, hingga Kabupaten Badung Rp2,27 triliun.
“Tugas pemerintah daerah bukan mengumpulkan bunga dari tabungan, tapi memastikan uang rakyat bekerja untuk pembangunan,” tegas Purbaya dalam Rakor Inflasi Daerah, Senin (20/10).
Potensi Pidana – Bermain Bunga Uang Publik Bukan Sekadar Etika, tapi Bisa Jerat Hukum
Praktik menempatkan dana publik untuk mencari bunga deposito di luar kebutuhan operasional daerah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang.
Menurut Pasal 3 dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
setiap pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain dan merugikan keuangan negara, terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
Selain itu, bila terbukti terjadi transaksi bunga antarbank yang menyalahi aturan penempatan dana publik, maka juga bisa dijerat dengan:
Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat,
serta Pasal 55 KUHP bila dilakukan bersama-sama oleh pejabat dan pihak bank.
BPK dipastikan akan melacak rekening, perbedaan bunga, hingga dugaan kolusi antara oknum pejabat daerah dan pihak perbankan penerima dana deposito.
“Kalau enggak bisa menjelaskan kenapa bunganya beda, ya dianggap merugikan negara,” ujar Purbaya, menegaskan potensi pelanggaran yang bisa menjurus ke tindak pidana korupsi.
Skandal Senyap yang Bisa Meledak
Investigasi ini bisa jadi bom waktu politik dan hukum. Dana yang seharusnya menggerakkan proyek publik, jalan, irigasi, pendidikan, dan kesejahteraan rakyat, justru dibiarkan tidur di bank sambil menghasilkan bunga yang entah mengalir ke mana.
Pertanyaannya kini tajam mengarah:
Siapa yang bermain di balik Rp234 triliun uang rakyat?
Apakah hanya kelalaian manajemen kas daerah, atau sudah ada kongkalikong antara pejabat pemda dan pengelola bank?
BPK bersiap membuka seluruh dokumen rekening dan transaksi.
Dan bila benar ada jejak permainan bunga, maka gelombang audit ini bisa berakhir di meja hijau KPK dan kejaksaan.
Timred

