Diduga Abai Aturan, Proyek GOR Desa Cilenca Tanpa Papan Informasi
Purwakarta, Fokus Tajam || Masih adakah hukum yang benar-benar ditegakkan, ataukah aturan hanya dijadikan formalitas belaka? Mirisnya, pembangunan di Desa Cilenca, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta, terkesan tidak takut terhadap hukum.
Pantauan Tim Media pada Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 09.25 WIB, proyek pembangunan Gedung Olahraga (GOR) di desa tersebut tidak ditemukan adanya papan informasi kegiatan. Padahal, sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik serta aturan pengelolaan dana pemerintah, setiap proyek yang dibiayai dari anggaran negara wajib mencantumkan papan informasi sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
Ketiadaan papan informasi ini menimbulkan dugaan bahwa pihak desa mengabaikan prinsip transparansi yang merupakan hak publik untuk mengetahui penggunaan anggaran. Terlebih, pembangunan GOR ini dikabarkan menggunakan Dana Desa Tahun 2025.
Ironisnya, saat tim media mencoba mengonfirmasi, Kepala Desa Cilenca, H. Arom, tidak berada di kantor desa pada jam kerja. Hal ini semakin menimbulkan tanda tanya mengenai komitmen pemerintah desa dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan.
Masyarakat berharap agar pembangunan yang menggunakan dana desa dapat benar-benar terbuka, akuntabel, serta sesuai dengan aturan perundang-undangan.
REDAKSI

