Diduga Beli Pertalite Subsidi Pakai Motor Tander untuk Dijual Eceran, Praktik di SPBU Munjul Langgar Aturan Migas
Purwakarta – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di wilayah Kabupaten Purwakarta. Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah warga terlihat melakukan pengisian Pertalite bersubsidi menggunakan motor “tander” di SPBU Munjul, Kecamatan Purwakarta.
Motor jenis ini diduga telah dimodifikasi agar dapat menampung volume bahan bakar lebih banyak dari kapasitas normal. Informasi yang dihimpun menyebutkan, BBM bersubsidi tersebut kemudian dijual kembali secara eceran dengan harga lebih tinggi kepada masyarakat.
Praktik semacam ini jelas menyalahi aturan karena Pertalite termasuk BBM penugasan khusus bersubsidi, yang seharusnya hanya digunakan oleh masyarakat sesuai peruntukan, bukan untuk diperjualbelikan kembali.
⚖️ Dasar Hukum yang Dilanggar
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 55 menyebutkan:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”
➡️ Dengan demikian, membeli Pertalite bersubsidi menggunakan motor tander untuk dijual kembali termasuk bentuk penyalahgunaan niaga BBM subsidi.
- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014
Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang mengatur:
Pertalite dikategorikan sebagai BBM penugasan khusus.
Hanya dapat digunakan oleh kendaraan pribadi sesuai ketentuan.
Dilarang dijual kembali, disimpan dalam jumlah besar, atau digunakan tidak sesuai peruntukannya.
➡️ Artinya, pengisian BBM bersubsidi dengan wadah tidak standar atau kendaraan modifikasi untuk kepentingan jual-beli eceran merupakan pelanggaran distribusi.
🛑 Respons dan Pengawasan
Menurut sumber internal Pertamina, SPBU yang terbukti melayani pembelian BBM bersubsidi tidak sesuai ketentuan bisa dikenai sanksi tegas, mulai dari peringatan tertulis hingga penghentian distribusi BBM bersubsidi sementara.
Pihak aparat penegak hukum juga berwenang melakukan penindakan terhadap oknum pelaku dan pengelola SPBU jika ditemukan unsur kesengajaan atau pembiaran terhadap praktik tersebut.
Harapan Publik
Warga berharap Pertamina dan aparat kepolisian segera turun tangan menertibkan praktik semacam ini agar BBM bersubsidi tepat sasaran, mengingat tujuan utama subsidi adalah membantu masyarakat kecil, bukan untuk diperjualbelikan kembali demi keuntungan pribadi.
“Kalau dibiarkan, masyarakat yang benar-benar butuh malah sulit dapat Pertalite, karena sudah diborong pakai motor tander,” ujar seorang warga di sekitar lokasi.

