Dua Eks Pejabat Dispora Kota Sukabumi Ditahan Kejari atas Dugaan Korupsi Penggelapan Retribusi
KOTA SUKABUMI || Fokus Tajam.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi menetapkan dua mantan pejabat Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tejo Condro Nugroho, A.P., M.T., dan Sarah Salma El Zahra, S.Ak. diduga terlibat penggelapan uang retribusi di Pemandian Air Panas Cikundul dan Kolam Renang Rengganis selama tahun anggaran 2023-2024, dengan total kerugian negara mencapai sekitar Rp466.512.500.
Dalam rilis resmi Nomor: B-02/M.2.13/Dsb/12/2025, Plt Kasi Intelijen Kejari Kota Sukabumi, Hadrian Suharyono, S.H., menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. “Pada Senin, 8 Desember 2025, kami melakukan penetapan tersangka terhadap Tejo Condro Nugroho dan Sarah Salma El Zahra atas dugaan penyalahgunaan dana retribusi yang seharusnya disetor ke kas daerah,” ujarnya.
Modus operandi yang digunakan, menurut Hadrian, adalah para tersangka tidak menyetorkan seluruh pendapatan retribusi ke rekening kas daerah, melainkan mengalihkannya untuk kepentingan pribadi atau lain yang tidak sesuai prosedur. Selain itu, mereka juga membuat laporan keuangan yang menyesatkan, seolah-olah penyetoran telah dilakukan sesuai dengan jumlah yang seharusnya.
“Penyidikan kami menemukan adanya ketidaksesuaian antara jumlah uang yang diterima dari pengelola dengan jumlah yang disetor ke kas daerah. Hal ini jelas merugikan keuangan negara dan berpotensi mengganggu pelayanan publik,” tambah Hadrian.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Tejo Condro Nugroho dan Sarah Salma El Zahra langsung ditangkap dan ditahan oleh Kejari Kota Sukabumi. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) jo Pasal 17 KUHAP, dengan pertimbangan adanya risiko mengulangi tindak pidana atau menghilangkan barang bukti.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berikut:
- Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
- Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31/1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kejari Kota Sukabumi menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan penyelidikan, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. “Kami akan bekerja sama dengan lembaga terkait untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah,” tutup Hadrian.
Kasus ini menjadi perhatian publik Kota Sukabumi, mengingat pentingnya pengelolaan keuangan yang bersih dan transparan demi kesejahteraan masyarakat.
(Redaksi)

