Uncategorized

Gelar Konferensi Pers, Polres Purwakarta Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Dina Oktaviani

Purwakarta, Fokus Tajam || Kasus Pembunuhan Dina Oktaviani (21) seorang pegawai minimarket, yang jasadnya ditemukan warga di Sungai Citarum, Karawang, pada Selasa (7/10/2025), telah berhasil di ungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Purwakarta, Polda Jabar.

Saat Konferensi Pers, Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil penyelidikan peristiwa pembunuhan tersebut ternyata terjadi di wilayah hukum Polres Purwakarta, tepatnya di rumah Pelaku Heriyanto (27).

“Dari hasil penyelidikan kami, diketahui bahwa korban DO tinggal di kos wilayah hukum Polres Purwakarta dan bekerja di salah satu minimarket di Purwakarta dan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang kami peroleh, kami menetapkan inisial H sebagai tersangka atas peristiwa hilangnya nyawa korban,” ujar AKP Uyun, Rabu (22/10/2025).

Menurutnya, motif pelaku melakukan tindakan keji tersebut dilatarbelakangi oleh hasrat seksual terhadap korban. Pelaku disebut sempat melakukan penganiayaan dan kekerasan seksual terhadap korban hingga tak berdaya.

“Modus operandi pelaku yaitu melakukan penganiayaan disertai tindakan pelecehan. Setelah korban tidak berdaya, pelaku membungkus tubuh korban menggunakan kardus bekas lemari dan melakban seluruhnya hingga rapat. Korban kemudian dibuang ke Sungai Jembatan Merah hingga akhirnya hanyut ke wilayah Karawang,” jelas AKP Uyun.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menuturkan bahwa pada saat kejadian, rumah pelaku dalam keadaan kosong karena keluarga tersangka sedang menghadiri acara di luar kota.

Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk barang milik korban yang sempat dibakar oleh pelaku untuk menghilangkan jejak.

Beberapa barang lainnya, seperti sepeda motor, perhiasan, dan barang pribadi korban, sempat dijual oleh pelaku.

“Kami menemukan barang bukti hasil olah TKP. Sebagian dibakar oleh pelaku untuk menghilangkan jejak, namun sebagian lainnya berhasil kami amankan. Semua telah kami tetapkan sebagai alat bukti dalam penyidikan,” tegas AKP Uyun.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan beberapa pasal sekaligus, yakni:
Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,
-, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,
-, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,
-, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 6 huruf b dan Pasal 15 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Ancaman hukumannya minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” tutup AKP Uyun. (opk)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *