Geram Pemasangan Box Wifi Rumah Net Tanpa Izin Pemilik Rumah
Purwakarta || Fokus Tajam.com
Pemasangan box wifi oleh Rumah Net tanpa izin membuat pemilik rumah geram , di Jl. Mr Dr Kusumaatmaja no 28 rt02/01 kelurahan cipaisan kecamatan purwakarta. Lambert, selaku Ketua Koordinator Presidium Organisasi Media, mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan tidak bertanggung jawab tersebut.
“Apa yang dilakukan oleh Rumah Net ini sangat tidak bisa diterima! Mereka dengan seenaknya memasang box wifi di tembok rumah orang tanpa izin , dan sekarang tembok rumah saya rusak!” ujar Lambert dengan nada marah , rabu (26/11/2025) .
Lambert merasa sangat tidak nyaman dengan pemasangan box wifi tersebut, dan menuduh Rumah Net tidak memiliki etika dan tanggung jawab. “Mereka hanya berpikir untuk kepentingan sendiri, tanpa memikirkan hak-hak pemilik rumah. Ini tidak bisa didiamkan!”
Pemasangan box wifi tersebut diduga akan dijadikan sentral wifi dari Rumah Net, namun tidak ada izin dari pemilik rumah. Lambert menuntut agar pihak Rumah Net bertanggung jawab atas tindakan mereka.
Atep Fauzi dari pihak Rumah Net mencoba untuk meminta maaf, namun Lambert tidak menerimanya. “Maaf? Apa gunanya maaf kalau sudah terjadi? Yang penting sekarang adalah mereka bertanggung jawab atas kerusakan yang telah mereka lakukan!” tegas Lambert.
Setelah di konfirmasi oleh team kepada atep fauzi dari pihak rumah net , ternyata sudah berkordinasi dengan aparat setempat , “Walaupun sudah berkordinasi dengan aparat setempatpun selama pemilik rumah / tempat tidak diberi tahu , itu tidak dibenarkan! dan juga diduga kuat pihak rumah net tidak mengantongi izin atau ILEGAL ” tutup lambert
(tim)

