Uncategorized

Jokowi Terima Uang Pensiun Rp30,2 Juta per Bulan, Tagihan Listrik dan Biaya Perawatan Kesehatan Ditanggung Negara

Jakarta, Fokus Tajam || Sebagai mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) berhak menerima uang pensiun dari negara setiap bulannya yang bertujuan menunjang kehidupan di masa tua

Jokowi sendiri menegaskan bahwa kini dirinya telah menjadi rakyat biasa dan menghabiskan masa pensiunnya di kampung halamannya, Solo, Jawa Tengah.

Sama seperti mantan pejabat negara lainnya, uang pensiun tersebut disalurkan melalui PT Taspen (Persero) langsung ke rekening pribadi setiap bulan. Selain uang pensiun pokok, mantan presiden juga memperoleh tunjangan THR (Tunjangan Hari Raya) serta simpanan berupa Tabungan Hari Tua (THT). Besaran THT disesuaikan dengan jumlah iuran yang dibayarkan selama masa jabatan.

Berapa besar uang pensiun Presiden?

Besaran gaji dan uang pensiun Presiden serta Wakil Presiden Republik Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Mantan Presiden dan Wakil Presiden. Regulasi ini telah berlaku selama lebih dari empat dekade dan belum mengalami perubahan.

Dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) UU tersebut disebutkan bahwa mantan Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat berhak menerima uang pensiun sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir yang diterima saat masih menjabat.

Gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden saat ini adalah Rp 5.040.000 per bulan, setara dengan gaji pejabat tinggi seperti Ketua DPR atau Ketua MPR. Dengan demikian, gaji pokok Presiden ditetapkan enam kali lipat dari angka tersebut, yaitu sebesar Rp 30.240.000 per bulan. Sementara Wakil Presiden menerima gaji pokok empat kali lipat.

Oleh karenanya, uang pensiun yang diterima Jokowi per bulan adalah sebesar Rp 30.240.000.

Fasilitas lain yang didapat mantan Presiden

Selain uang pensiun, mantan Presiden juga mendapatkan sejumlah fasilitas dari negara sebagai bentuk penghargaan atas pengabdiannya:

  • Tunjangan biaya rumah tangga yang mencakup pemakaian air, listrik, dan telepon
  • Seluruh biaya perawatan kesehatan bagi mantan Presiden dan keluarganya
  • Rumah kediaman yang layak lengkap dengan perlengkapan, sebagai tempat tinggal di masa pensiun
    Contohnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mendapatkan rumah negara di Mega Kuningan, Jakarta Selatan. Jokowi memilih rumah negara yang dibangun di Colomadu, Karanganyar.
  • Mobil dinas
  • Fasilitas pengamanan dari Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden)

Dengan begitu, negara tidak hanya memberikan penghargaan berupa uang pensiun, tetapi juga memastikan mantan Presiden dapat menjalani masa pensiunnya dengan layak dan aman.

Purwanto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *