Kadis DLH Sukabumi jadi tersangka korupsi Rp.800 juta.
fokustajam.com- Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berinisial ” P ” sebagai tersangka kasus korupsi pelayanan persampahan Tahun Anggaran tahun 2024. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Kadis DLH Kabupaten Sukabumi ” P” mangkir dari tiga kali panggilan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negri Kabupaten Sukabumi, sampai akhirnya Pihak Kejaksaan Menjemput Paksa Tersangaka.(26/6/2025).Kadis DLH telah ditetapkan sebagai tersangka Oleh Kejari Kabupaten Sukabumi karena telah menggunakan anggaran Pemerintah senilai kurang lebih mencapai anggaran Rp800 juta, Ucap Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, Pidsus “Agus ” menyebutkan bahwa uang yang diselewengkan oleh tersangka digunakan untuk keperluan pribadi, dan kini Tersangka ” P ” Kadis DLH Kabupaten Sukabumi akan dititipkan di Lapas Kelas II A Warungkiara, setelah menjalani pemeriksaan selama 5 jam. dan ancaman pidana untuk kasus ini minimal 4 tahun penjara, menanti Tersangka ” tegasnya Agus.Kepala DLH Kabupaten Sukabumi ber inisial “P” langsung digiring petugas kejaksaan ke Mobil Tahanan Kejari Sukabumi untuk dibawa ke lapas II A Warungkiara kabupaten Sukabumi.Dari kasus tersangka sebelumnya, Kejari kabuoaten Sukabumi telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini, yakni TS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta HR sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran pemeliharaan kendaraan operasional angkutan sampah DLH Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2024.Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/M.2.30/Fd.1/03/2025 tertanggal 18 Maret 2025. Sementara itu, kondisi kesehatan tersangka P telah diperiksa oleh tim medis RSUD Sekarwangi dan dinyatakan sehat sebelum menjalani pemeriksaan.”Agus” menambahkan, bahwa pihaknya masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam pengembangan kasus ini. Kita tunggu saja,ucap Agus.
Purwanto