Uncategorized

Ketimpangan Penghasilan di Purwakarta: Anggota Dewan 40 Juta Vs Guru Honorer 400 Ribu

Purwakarta, Fokus Tajam||Kesenjangan kesejahteraan di Indonesia kembali menjadi sorotan tajam. Di Kabupaten Purwakarta, kontras penghasilan antara guru honorer yang menerima upah minim sekitar 400 ribu rupiah per bulan dengan anggota DPRD yang penghasilannya mencapai hampir 40 juta rupiah, mencerminkan perbedaan yang sangat signifikan, seolah langit dan bumi. Kondisi ini menjadi ironi mengingat kedua profesi tersebut sama-sama memegang peranan vital dalam pembangunan bangsa.

Dzikri Abazis Subekti, seorang aktivis pendidikan yang juga berprofesi sebagai dosen dan guru di salah satu sekolah swasta di Purwakarta, mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi yang dianggapnya telah lama diabaikan.

“Guru honorer setiap hari berjuang dari pagi hingga sore untuk mendidik generasi muda. Namun, penghasilan yang mereka terima sangatlah tidak memadai. Banyak dari mereka terpaksa mencari pinjaman online bukan untuk memenuhi gaya hidup, melainkan sekadar untuk menutupi biaya operasional ke sekolah atau membeli kuota internet yang selalu kurang,” ujar Dzikri kepada awak media, Rabu, 20 Agustus 2025.

Menurutnya, beban yang diemban guru honorer tidak hanya sebatas mengajar. Mereka juga dituntut untuk menyusun administrasi, melengkapi laporan, hingga menghasilkan karya ilmiah. “Di sisi lain, anggota dewan yang memiliki tugas menghasilkan peraturan daerah (perda) menerima gaji dan tunjangan yang mencapai puluhan juta rupiah setiap bulan. Kedua profesi ini sama-sama penting, namun sangat timpang dari segi kesejahteraan,” tambahnya.

Dzikri menekankan bahwa ketimpangan ini seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah dan para pemangku kebijakan. Guru merupakan fondasi utama dalam pembangunan sumber daya manusia, sementara legislator bertugas menghasilkan kebijakan. “Jika guru saja tidak sejahtera, bagaimana mungkin kita dapat berharap akan lahir generasi emas di masa depan? Negara harus berani menempatkan kesejahteraan guru sebagai prioritas utama, bukan hanya sekadar slogan,” tegasnya.

Kemiskinan di Purwakarta: Antara Harapan dan Kenyataan

Di tengah gemerlap pembangunan dan hiruk pikuk industri, kemiskinan masih menjadi masalah serius di Purwakarta. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) terbaru, persentase penduduk miskin di Purwakarta pada tahun 2024 mencapai angka 9,8% atau sekitar 95 ribu jiwa. Angka ini menunjukkan bahwa hampir sepersepuluh penduduk Purwakarta hidup di bawah garis kemiskinan, dengan pendapatan yang tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.

Ironisnya, ketimpangan penghasilan antara anggota DPRD dan guru honorer semakin memperburuk kondisi ini. Sementara anggota dewan menikmati fasilitas dan pendapatan yang tinggi, ribuan guru honorer berjuang dengan upah minim yang bahkan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak. Kondisi ini menciptakan lingkaran setan kemiskinan yang sulit diputus, terutama bagi keluarga guru honorer yang mengandalkan pendapatan tersebut sebagai sumber utama penghidupan.

Dana Operasional Ketua DPRD: Rp 12,6 Juta Per Bulan?

Selain gaji pokok dan tunjangan anggota DPRD yang mencapai sekitar 40 juta rupiah per bulan, pimpinan DPRD Kabupaten Purwakarta juga menerima tambahan Dana Operasional (DO) yang cukup besar. Berdasarkan Peraturan Bupati Purwakarta tentang Perubahan Petunjuk Teknis Anggaran 2023, Ketua DPRD berhak menerima Rp 12,6 juta per bulan, sementara Wakil Ketua menerima Rp 6,72 juta.

Perbup tersebut menjelaskan bahwa Dana Operasional diberikan untuk mendukung tugas pimpinan DPRD, seperti representasi lembaga dalam acara resmi dan pertemuan, koordinasi internal DPRD maupun dengan eksekutif dan lembaga lain, serta pelayanan pimpinan DPRD atau kebutuhan operasional sehari-hari dalam menjalankan fungsi kelembagaan.

Dana tersebut diberikan secara tunai, yang berarti setiap bulan Ketua DPRD menerima tambahan uang sebesar Rp 12,6 juta di luar gaji dan tunjangan lainnya. Anggota DPRD biasa tidak menerima Dana Operasional, melainkan hanya mengandalkan gaji pokok, tunjangan perumahan, transportasi, dan komunikasi yang totalnya mencapai sekitar 40 juta rupiah per bulan. Dengan jumlah 50 anggota dewan, belanja DPRD telah menyedot miliaran rupiah dari APBD.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta, Dias Rukmana Praja, melalui pesan singkatnya membenarkan bahwa dana operasional tersebut diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP). “Ya, memang diatur di PP. Aturan dasar tentang biaya operasional pimpinan DPRD terdapat di PP No. 21/2007 dan PP No. 18/2017. Ketentuan pelaksanaan dan nilai spesifik ditentukan melalui Permendagri dan Perbup, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” jelas Dias.

Dirangkum dari berbagai sumber, berikut adalah rincian gaji dan tunjangan Anggota DPRD Purwakarta periode 2019-2024, dengan total pendapatan mencapai 39,8 juta rupiah per bulan yang terdiri dari: Gaji pokok: Rp 4.200.000, Tunjangan perumahan: Rp 16.000.000, Tunjangan transportasi: Rp 10.200.000, Tunjangan komunikasi intensif: Rp 8.000.000, Tunjangan jabatan: Rp 2.280.000, Tunjangan paket: Rp 500.000, Tunjangan beras: Rp 297.000, Tunjangan keluarga: Rp 157.000 dan Tunjangan PPh (Pajak Penghasilan): Rp 227.000.

Selain itu, terdapat juga penghasilan dari perjalanan dinas yang nilainya bervariasi, mulai dari perjalanan dinas dalam kota, luar kota dalam provinsi, hingga luar provinsi. Rata-rata kunjungan luar kabupaten berlangsung beberapa kali dalam sebulan, yang dapat menambah pendapatan hingga puluhan juta rupiah di luar gaji tetap.

Timred

fokustajam

fokustajam.com menyajikan berita berdasarkan fakta, berimbang, tajam dan terpercaya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *