Uncategorized

KUHAP Baru Tidak Mengatur Penyadapan Sepihak oleh Kepolisian

Jakarta || Fokus Tajam.com

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru tidak mengatur adanya kewenangan penyadapan sepihak oleh kepolisian. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas maraknya kabar bohong yang menyebar di media sosial mengenai isi KUHAP baru.

Dalam KUHAP baru, penyadapan secara tegas akan diatur dalam undang-undang khusus yang mengatur teknik dan prosedurnya. Undang-undang khusus tersebut akan dibahas terpisah setelah KUHAP baru disahkan agar mekanisme penyadapan dapat dirumuskan secara lebih rinci, termasuk syarat izin pengadilan.

Habiburokhman juga menegaskan bahwa hampir seluruh fraksi di DPR memiliki pandangan yang sama bahwa penyadapan merupakan langkah serius yang hanya dapat dilakukan dengan pengawasan ketat dan izin hakim. Oleh karena itu, rumor yang menyebut polisi bisa menyadap secara sewenang-wenang tanpa izin merupakan informasi yang sengaja dipelintir untuk memicu kekhawatiran publik dan merusak kepercayaan terhadap proses legislasi.

Selain penyadapan, hoaks yang beredar juga menyinggung soal pemblokiran tabungan, pembekuan jejak digital, serta penyitaan perangkat elektronik seperti ponsel dan laptop. Habiburokhman menegaskan bahwa KUHAP justru memperjelas aturan agar tidak terjadi kesewenang-wenangan.

Dalam Pasal 140 Ayat 2 KUHAP baru, seluruh bentuk pemblokiran, termasuk tabungan dan jejak online, harus melalui persetujuan hakim. Begitu pula soal penyitaan, yang dalam Pasal 44 KUHAP baru mensyaratkan izin dari ketua pengadilan negeri.

Habiburokhman mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing informasi tidak terverifikasi, terutama yang dikemas dengan bahasa provokatif seolah-olah negara akan memberikan kewenangan tak terbatas kepada aparat penegak hukum. Naskah RUU KUHAP bisa dilihat di website DPR, dan rekaman pembahasan KUHAP bisa dilihat di kanal YouTube TV Parlemen

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *