Uncategorized

Pemerintah Matangkan Implementasi PMK 81/2025 untuk Perkuat Keuangan Desa

Jakarta || Fokus Tajam.com

Pemerintah terus mematangkan implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, yang bertujuan memperkuat tata kelola keuangan desa dan meningkatkan efektivitas penyaluran anggaran desa. Dalam upaya ini, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah melakukan koordinasi intensif bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kolaborasi lintas kementerian ini bertujuan memastikan kebijakan baru tersebut dapat dipahami dan dilaksanakan secara seragam di semua tingkatan pemerintah, mulai dari pusat, daerah, hingga desa. Fokus utama adalah memastikan PMK 81/2025 berdampak langsung pada penguatan desa, tanpa memperumit administrasi.

Beberapa langkah strategis yang disepakati meliputi:

  • Pedoman Teknis: Menyusun pedoman yang lebih rinci untuk memperjelas implementasi PMK, sebagai landasan bagi desa dalam perencanaan, penganggaran, dan pertanggungjawaban keuangan.
  • Pendampingan dan Supervisi: Memperkuat kapasitas aparatur desa melalui kerja sama Kemendes, Kemendagri, dan pemerintah daerah untuk mendukung pelaksanaan yang efektif.
  • Harmonisasi Sistem: Mempercepat integrasi sistem pelaporan dan penyaluran dana desa agar lebih sederhana, transparan, dan akuntabel, dengan dukungan Kemenkeu dan Kemendagri.

Menteri Desa PDTT, Yandri Susanto, menekankan bahwa kolaborasi ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memperkuat pembangunan desa. “PMK 81/2025 bukan hanya aturan formal, tapi instrumen untuk memperkuat tata kelola desa. Kita ingin desa semakin mandiri, anggaran tersalurkan tepat waktu, dan pembangunan dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Dengan kesepakatan ini, pemerintah optimistis PMK 81/2025 dapat berjalan lancar dan membawa dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa di seluruh Indonesia.

Ery

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *