Pemkot Sukabumi Pertahankan Zona Hijau dan Lahan Pertanian dari Alih Fungsi
Sukabumi || Fokus Tajam.com
Pemerintah Kota Sukabumi menegaskan komitmennya untuk mempertahankan zona hijau dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dari alih fungsi menjadi perumahan atau industri. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Sukabumi, Sony Hermanto, menyatakan bahwa tidak ada toleransi bagi pembangunan yang tidak sesuai dengan fungsi aslinya.
“Tidak ada rekomendasi untuk industri, perumahan, ataupun jasa di kawasan zona hijau,” tegas Sony. Ia menambahkan bahwa zona hijau hanya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan ekologis, seperti ruang terbuka hijau (RTH) dan kepentingan lingkungan lainnya.
Untuk LP2B, Sony menegaskan bahwa DPUTR tidak akan mengeluarkan rekomendasi apa pun yang berpotensi mengubah fungsi lahan pertanian. “Jika ada pengembang ingin membangun perumahan di area LP2B, mereka harus mengganti lahan dua sampai tiga kali lipat dari luas lahan yang dialihfungsikan,” ujarnya.
Dalam pembangunan perumahan, pengembang wajib menyediakan 20 persen RTH, yang terdiri atas 18 persen RTH umum dan 2 persen lahan pemakaman. “Lahan pemakaman dapat dialihkan ke lokasi lain, asalkan luasnya tetap sesuai dengan persyaratan,” tambah Sony.
Sony juga menegaskan bahwa DPUTR tidak menerbitkan izin pembangunan, karena izin final berada di tangan DPMPTSP atas nama Wali Kota. Namun, DPUTR akan memantau proses pembangunan dan memberikan sanksi jika ditemukan pelanggaran tata ruang.
Pupu Nurpalah

