Uncategorized

Polda Babel Tangkap Pria Penyebar Konten Asusila di Medsos

Babel || Fokus Tajam.com

Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan seorang pria berinisial PAT (36) yang menyebar konten video asusila orang lain di media sosial. PAT ditangkap di Banggai, Sulawesi Tengah, pada Jumat (21/11/25) dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawasnyah, membenarkan adanya pengungkapan terhadap kasus penyebaran video asusila tersebut. “Ya, terlapor berinisial PAT sudah diamankan di Mapolda. Saat ini, sudah ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan gelar perkara oleh penyidik Siber Minggu sore,” kata Kabid Humas Polda Babel.

Fauzan menerangkan, penangkapan terhadap tersangka PAT dilakukan setelah korban melaporkan kasus tersebut pada 11 April 2025 lalu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Babel. Tersangka PAT dilaporkan oleh korban atas dugaan tindak pidana penyebaran konten yang melanggar kesusilaan di media sosial.

“Saat ini, tersangka PAT dan barang bukti 1 unit handphone sudah diamankan di Mapolda guna penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Fauzan menjelaskan bahwa tersangka PAT dijerat dengan pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.

Penangkapan terhadap tersangka PAT ini merupakan hasil kerja sama antara Polda Babel dan Polres Banggai Polda Sulteng. “Tersangka ditangkap di Banggai Sulteng oleh Resmob Polres Banggai. Setelah berkoordinasi, Tim Siber (Polda Babel) kemudian berangkat kesana dan bertemu di Makasar untuk menjemput tersangka. Selanjutnya dibawa ke Pangkalpinang,” terangnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *