Polres Cianjur Ungkap Pencurian Pick Up yang Dibongkar di Gudang, 4 Tersangka Diamankan
CIANJUR, Fokus Tajam || Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus pencurian mobil pick up yang terjadi akhir September lalu. Emat orang terlibat sebagai tersangka, dengan satu orang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasatreskrim Polres Cianjur, Kompol Nova Shabara, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Selasa (23/9/2025) dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB, di Desa Sukakerta, Kecamatan Cilaku.
“Korban, saudara Engkus, kehilangan satu unit kendaraan roda empat Mitsubishi Pick Up berwarna hitam. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian material diperkirakan sebesar Rp 75 juta,” ujar Kompol Nova Shabara dalam rilis persnya, Rabu (1/10/2025).
Kompol Nova memaparkan modus operandi para pelaku. Dua tersangka, berinisial M dan SH, berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran. Mereka menemukan mobil pick up korban yang terparkir di pinggir jalan depan rumah.
“SH turun dari motor, sementara M bertugas sebagai pengawas. SH kemudian membuka secara paksa mobil tersebut menggunakan kunci ring 8,” jelasnya.
Setelah berhasil masuk, SH merusak kunci kontak mobil menggunakan kunci T dan memotong kabel kontak dengan pisau cutter. Kabel-kabel itu lalu disambung kembali dengan soket yang telah disiapkan, sehingga mobil dapat dinyalakan.
Usai berhasil mencuri, mobil langsung dibawa dan disembunyikan di sebuah gudang yang sudah dipersiapkan pelaku di Desa Ciwalen, Kecamatan Warungkondang.
“Di gudang itu, mobil langsung dibongkar atau dipreteli. Badan dan rangka mobil dipisahkan dari mesinnya,” tutur Kasatreskrim.
Setelah proses pembongkaran, SH menghubungi tersangka lainnya, D (yang kini DPO), untuk memberitahukan bahwa mesin mobil siap diangkut dan dijual ke Jakarta.
Mendapatkan informasi tersebut, D dan M kemudian membawa mesin curian menuju Jakarta. Namun, perjalanan mereka tidak sampai tujuan.
“Kami telah mendapat informasi sebelumnya, sehingga langsung melakukan penghentian dan pengamanan sebelum barang bukti sampai ke penadah. Tersangka dan barang bukti berhasil diamankan,” papar Nova.
Untuk tindakannya, tersangka SH dan MP dikenakan Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun. Sementara itu, M dan D disangkakan dengan Pasal 480 ayat (1) e dan (2) e KUHP tentang Penerimaan Barang Curian (Penadahan) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Kompol Nova Shabara juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada. “Kami menghimbau agar masyarakat lebih hati-hati dalam memarkir kendaraan. Lebih baik dikunci ganda, diparkir di tempat yang aman, dan mengantisipasi dengan CCTV atau di tempat yang menyulitkan pelaku beraksi,” pungkasnya.
Purwanto

