Polres Sukabumi Kota Bekuk Seorang Pria Bawa Ribuan Butir Tramadol Siap Edar.
Sukabumi, Fokus Tajam
||Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota, kembali berhasil menggagalkan peredaran obat keras terbatas dan berhasil mengamankan 2.350 butir Tramadol HCI siap edar, Senin siang 11 Agustus 2025.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Tenda Sukendar mengatakan, pelaku berinisial FRW (27), warga Kecamatan Cikole, dibekuk petugas di Jl. Suryakencana, Kelurahan Cikole, sekitar pukul 13.30 WIB.
“Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa kantong hitam berisi ribuan butir Tramadol HCI, satu unit ponsel Redmi warna biru muda, dan sepeda motor Honda Revo warna hitam,” ujar AKP Tenda di Mako Polres sukabumi Kota, Senin (11/8/2025).
Sementara itu Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi, mengatakan hasil penyidikan, pelaku mengaku obat tersebut miliknya dan akan dijual kembali.
“Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan kembali atas perintah seseorang yang dikenal dengan sebutan Shopeefood, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Untuk pemasoknya masih kita buru,” tegas AKBP Rita.
Lebih lanjut AKBP Rita mengatakan, kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/76/VIII/RES.4./2025/SPKT.Satresnarkoba/Polres Sukabumi Kota/Polda Jawa Barat.
“Atas perbuatannya, FRW dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) subsider Pasal 436 jo Pasal 145 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Kini, tersangka mendekam di tahanan Polres Sukabumi Kota untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya
Purwanto