PRESIDEN PRABOWO BERIKAN AMNESTI KEPADA HASTO KRISTIYANTO DAN ABOLISI KEPADA TOM LEMBONG
Fokus tajam||Jakarta, 2 Agustus 2025 – Presiden Prabowo Subianto hari ini mengumumkan pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristianto, dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya menciptakan persatuan dan rekonsiliasi nasional.Pemberian amnesti dan abolisi ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi persatuan nasional dan rekonsiliasi. Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtyas, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai bagian dari Hak Prerogatif Presiden dalam bidang hukum. “Presiden memiliki wewenang untuk memberikan amnesti dan abolisi sebagai bagian dari upaya memperkuat persatuan nasional,” kata Supratman.Keputusan ini diambil setelah melalui proses evaluasi yang matang dan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kepentingan nasional dan keadilan hukum. Presiden Prabowo berharap bahwa pemberian amnesti dan abolisi ini dapat membantu memperkuat persatuan nasional dan mempromosikan rekonsiliasi.Reaksi masyarakat dan politikus beragam, dengan beberapa pihak menyambut baik upaya rekonsiliasi nasional, sementara yang lain mempertanyakan keadilan hukum dan kekuasaan eksekutif. Namun, Presiden Prabowo tetap yakin bahwa keputusan ini adalah langkah yang tepat untuk memperkuat persatuan nasional.Dengan keputusan ini, Presiden Prabowo menunjukkan komitmennya untuk memperkuat persatuan nasional dan mempromosikan rekonsiliasi. Pemberian amnesti dan abolisi ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi masyarakat dan negara.