Uncategorized

PUPUK SUBSIDI DILARANG! Oknum Ketua Gapoktan Nangela Tegal Buleud Terseret Kasus Penyelewengan, Purwanto: Aparat Hukum Harus Usut Tuntas!

Sukabumi || Fokus Tajam.com

Purwanto, Ketua MIO Sukabumi, mendesak aparat hukum untuk mengusut tuntas kasus penyelewengan pupuk subsidi yang melibatkan oknum Ketua Gapoktan Desa Nangela Tegal Buleud. Oknum tersebut diduga menjual pupuk subsidi ke tengkulak dengan harga Rp 3.200/kilo, jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Menurut informasi, oknum Ketua Gapoktan berinisial D membeli pupuk subsidi jenis Urea dan Ponska dari kios pupuk milik inisial A dengan harga Rp 250.000 per 100 kg, kemudian dijual ke tengkulak dengan harga Rp 320.000 per 100 kg. D mengaku telah menjual 4 ton pupuk subsidi ke tengkulak.

Purwanto menyatakan bahwa penyelewengan pupuk subsidi ini merupakan tindakan yang tidak terpuji dan merugikan para petani di Desa Nangela. Ia mendesak aparat hukum untuk segera menindak oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini dan memberikan sanksi yang setimpal.

“Kami mendesak aparat hukum untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi yang setimpal kepada oknum-oknum yang terlibat. Kami tidak ingin ada lagi penyelewengan pupuk subsidi yang merugikan para petani,” kata Purwanto.

Purwanto juga meminta kepada pemerintah untuk lebih meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum dalam penyaluran pupuk subsidi agar tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Pemerintah harus lebih proaktif dalam mengawasi penyaluran pupuk subsidi dan memberikan sanksi yang tegas kepada oknum-oknum yang terlibat dalam penyelewengan,” tambah Purwanto.

ikhsan maulana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *